"Melayani Sepenuh Hati"
“Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 Dinas Perdagangan mempunyai tugas dan fungsi yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2019 Dinas Perdagangan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan serta tugas pembantuan yang diberikan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan menjadi kewenangan Daerah. "
Untuk menyelenggarakan tugasnya, Dinas Perdagangan Kabupaten Nunukan mempunyai fungsi :
1. Penyusunan kebijakan teknis bidang Perdagangan.
2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Perdagangan.
3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Perdagangan.
4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang