MOTTO PELAYANAN

"Melayani Sepenuh Hati"



TRANSPARANSI



Keterbukaan dalam system dan
prosedur serta perubahan



RESPONSIBILITAS



Bertanggungjawab kedalam



AKUNTABILITAS



Bertanggungjawab keluar






DEDIKASI



Memiliki rasa pengabdian yang tinggi


EFEKTIFITAS



Berorientasi pada pencapaian tujuan organisasi secara tepat




TUJUAN & SASARAN

Tujuan


“Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Daerah"



Sasaran


"Meningkatnya Laju Pertumbuhan Ekonomi Sektor Perekonomian Daerah"




TUGAS & FUNGSI

Tugas


“Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 Dinas Perdagangan mempunyai tugas dan fungsi yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2019 Dinas Perdagangan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan serta tugas pembantuan yang diberikan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan menjadi kewenangan Daerah. "




Fungsi


Untuk menyelenggarakan tugasnya, Dinas Perdagangan Kabupaten Nunukan mempunyai fungsi :
1. Penyusunan kebijakan teknis bidang Perdagangan.
2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Perdagangan.
3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Perdagangan.
4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang



Berita Terbaru

Produk Layanan Perumda BPR Bank Brebes

Kredit

Tabungan

Deposito

PPOB